“Laporan dari masyarakat maupun pengawasan dari kami, ditemukan ada beberapa ketidaktaatan yang dilakukan perusahaan, jadi ada kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/9).
Tatang mengatakan, pihaknya akan mengawasi perusahaan yang dikenai sanksi tersebut untuk memastikan agar pelanggaran yang dibuatnya dapat diselesaikan.
Kemudian, diwajibkan membuat laporan perbaikan sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukannya untuk nantinya disampaikan kepada DLH Kabupaten Serang.
“Setelah kita berikan sanksi administratif, tetap kita lakukan pengawasan, supaya perusahaan itu benar-benar memperbaiki kesalahannya. Kemudian, harus membuat laporan perbaikan dan meskipun sudah melaporkan tetap kita pantau ulang untuk lebih memastikan kebenarannya,” ujarnya.