Dikatakan Tatang, ada beberapa tahapan sanksi yang diberikan kepada perusahaan membandel, mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif paksaan pemerintah, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izinnya.
Namun, sejauh ini belum ada perusahaan di Kabupaten Serang yang sampai dikenai sanksi pembekuan perizinan maupun pencabutan perizinan.
BACA JUGA: Bersebelahan dengan TPSA Kota Cilegon, Pemkab Serang Akan Bangun TPSA Sigedong
“Karena mayoritas perusahaan yang ketahuan melanggar itu langsung memperbaiki kesalahannya,” ucapnya. (agm)