BACA JUGA:
Tersisa 3 Bulan, Serapan APBD Baru 57 Persen
Pertama berkaitan soal netralitas pelaksanaan pilkada, kedua tugas-tugas dasar pemda yang dilakukan oleh seorang kepala daerah.
“Dua hal ini yang menjadi kewenangan utama dari Pjs,” tambahnya.
Mantan Kepala DPMPTSP Kota Tangsel tersebut mengaku, Pjs. Wali kota boleh membuat peraturan walikota (Perwal) bahkan menandatangai usulaun Raperda atas izin dari Kemendagri.
“Kalau soal mutasi pejabat sama seperi wali kota definitif, Pjs harus seizin Kemendagri,” tuturnya. (bud)