Abdul Anis Wiwaha mengatakan, mengikhlaskan tanahnya untuk dibangun kantor desa. Jadi kedepan, siapapun Kepala Desa Buaran Jati bisa menggunakan kantor desa di alamat tersebut.
Untuk informasi, dikutip dari berita BANTENEKSPRES.CO.ID edisi 29 Juni 2022, Kantor Desa Buaran Jati, di Jalan Raya Mauk, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, disegel pemilik lahan, Selasa (28/6/2022).
Aktivitas pelayanan kantor desa dipindah ke rumah orang tua kepala desa setempat (Abdul Anis Wiwaha) yang berada di gang.
Kini Kades dan Perangkat Desa Buaran Jati ngantor di Gang Solo 2, Kampung Buaran Jati, RT 02 RW 01. Mereka pindah dan beraktivitas sejak Rabu (29/6/2024) pagi.
Di depan Kantor Desa Buaran Jati, terpasang plang warna putih bertuliskan antara lain, tanah milik Tuan Sugiyanto. SHM: 01201/Buaran Jati. Luas: 319 meter persegi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, tertanggal 16 September 2020. Nomor: 88/PDT/2020/PT.BANTEN. Dilarang masuk tanpa izin. (zky)