TIGARAKSA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, secara resmi menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lokasi kampanye rapat umum untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun 2024. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan yang bertujuan memastikan bahwa seluruh kegiatan kampanye berjalan tertib dan sesuai aturan.
Dalam keterangannya, Muhamad Umar menegaskan pentingnya pengaturan lokasi pemasangan APK untuk menjaga ketertiban ruang publik dan menghindari potensi konflik di masyarakat.
”Kami menetapkan lokasi-lokasi strategis untuk pemasangan alat peraga kampanye dan rapat umum agar tidak mengganggu ketertiban umum dan tetap mematuhi aturan yang ada,” ujar Umar.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan lokasi ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat keamanan, guna memastikan kampanye berjalan kondusif.