Mayoritas Sekolah Tak Tahu Ada Perda KTR

Perda KTR
Tim Satgat Perda KTR menujukan puntung rokok yang ditemukan di SMA Muhammadiyah 25 Pamulang beberapa waktu lalu. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

PAMULANG—Sudah sejak beberapa minggu lalu satuan tugas (Satgas) kawasan tanpa rokok (KTR) dibentuk oleh Wali Kota Tangsel. Mereka bertugas mendatangi sekolah-sekolah di Kota Tangsel. Tujuan kedatangan Satgas KRT tersebut adalah melakukan monitoring dan melihat pelaksanaan Perda KTR disekolah-sekolah.

Diketahui, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. Dan pada 6 April 2021 telah dilantik Satgas KTR oleh Wali Kota Tangsel.

Bacaan Lainnya

Pengukuhan tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 46 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR.

Dalam Perda KTR, ada 7 tatanan atau wilayah yang masuk dalam KTR. Yakni, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, tempat yang ditetapkan.

Pos terkait