Pada Jumat (20/9/2024) lalu satgas mendatangi SMA Muhamadiyah 25 Pamulang dan SMPN 4 Kota Tangsel. Hasilnya, kedua sekolah tersebut belum mengetahui adanya Perda KTR dan masih ditemukan puntung rokok dikawasam sekolah.
Ketua Tim Kerja P2PTM Pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Fitria mengatakan, selain Perda KTR yang dimiliki Kota Tangsel, Presiden Joko Widodo juga telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP tersebut tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Salah satu isi dalam PP tersebut adalah tentang larangan pedagang yang menjual rokok dengan radius 100 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, mengiklankan rokok atau tembakau kepada dibawah usia 21 dan ibu hamil,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.CO.ID beberapa waktu lalu.
Fitria menambahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel juga telah mengeluarkan surat edaran kesekolah-sekolah terkait Perda KTR.