Mayoritas Sekolah Tak Tahu Ada Perda KTR

Perda KTR
Tim Satgat Perda KTR menujukan puntung rokok yang ditemukan di SMA Muhammadiyah 25 Pamulang beberapa waktu lalu. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Yakni sekolah wajib promosikan KTR. Dilarang menjual, mengiklankan rokok dan mempromosikan dilingkungan sekolah.

“Sekolah diharapkan membentuk satgas KTR. Sasaran KTP di sekolah adalah semua masyarakat di sekolah, siswa guru, pegawai sekolah dan kepala sekolah,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, diluar radius 100 meter sekolah boleh merokok. Di sekolah juga tidak boleh menyediakan ruang khusus merokok. Di kantin sekolah juga dilarang merokok apalagi menjualnya.

“Sekolah juga diharapkan menerapkan sanksi tegas kepada yang melanggar KTR, baik siswa, guru dan juga kepala sekolah,” jelasnya.

Wanita berkerudung ini mengaku, pihaknya datang kesekolah dalam rangka monitorinh dan sosialisasi Perda KTR. Bila nantinya ditemukan puntung rokok maka akan ada penegakan atau sanksi administrasi.

“Sanksinya berupa teguran lisan dan tulisan (3 kali) dan denda maksimal Rp2,5 juta dan kalau instansi bisa dikenakan denda maksimal Rp50 juta,” tuturnya.

Pos terkait