Mayoritas Sekolah Tak Tahu Ada Perda KTR

Perda KTR
Tim Satgat Perda KTR menujukan puntung rokok yang ditemukan di SMA Muhammadiyah 25 Pamulang beberapa waktu lalu. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Sementaraitu, Wakasek Bidang Kesiswaan dan Humas SMA Muhamadiyah 25 Pamulang Musani mengatakan, pihaknya belum mengetahui adalah Perda KTR dilingkungan sekolah. “Kita belum tau ada Perda KTR di sekolah tapi, dilarang merokok itu masuk dalam aturan sekolah kita,” ujarnya.

Musani menambahkan, selama ini masih ada aja yang sembunyi-bunyu menghisap rokok. Namun, pihaknya sering mengimbau untuk tidak merokok dilingkungan sekolah.

Bacaan Lainnya

“Aturan soal rokok ini kita sangat konsen. Muhammadiyah yang pertama mengeluarkan fatwa tembakau itu haran,” tambahnya.

Pihaknya juga rutin melakukan sidak-sidak kesiswa dan paling tidak 1 bulan sekali.
Ada saja yang ditemukan dan kadang ada juga vape. “Sanksinya sistem point, orangtua dipanggil, siswa dapat tugas tambahan (contoh kultum soal bahaya merokok),” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Plt. Kepala SMPN 4 Tangsel Kunardi mengatakan, selama ini pihaknya mengimbau siswa dan guru agar tidak merokok didalam area sekolah.

Pos terkait