Mayoritas Sekolah Tak Tahu Ada Perda KTR

Perda KTR
Tim Satgat Perda KTR menujukan puntung rokok yang ditemukan di SMA Muhammadiyah 25 Pamulang beberapa waktu lalu. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

“Jadi silahkan merokok diluar pagar sekolah. Ini berlaku untuk semua warga sekolah. Sekarang saya tahu kalau ada aturan 100 meter dari pagar sekolah dilarang menjual, mempromosikan dan merokok dan ini sangat baik,” ujarnya.

Kunardi mengaku, yang sulit dikontrol soal larangan merokok di lingkungan sekolah adalah ojek online (ojol) yang antar jemput dan pihaknya hanya bisa ingatkan saja.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah menerima edaran dari Dindikbud dan sudah membuat dan pasang poster terkait KTR. Satgas KTR juga belum ada dan ini kemungkinan akan masuk satgas kebersihan. Kalau ada yang melanggar selama ini sanksi baru teguran lisan saja untuk mematuhi KTR ini,” tuturnya. (bud)

Pos terkait