SERANG — Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah untuk bisa berjualan di area Stadion Maulana Yusuf (MY), Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Namun uang yang diminta itu merupakan pungutan liar atau pungli yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini terungkap ketika Plt Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang Wahyu Nurjamil mengumpulkan para pedagang untuk menindaklanjuti perencanaan pemindahan pedagang.
Adapun pungutan yang diminta bermacam-macam mulai dari ratusan ribu rupiah hingga paling besar yakni Rp3 juta rupiah. Setiap besaran yang diminta pun berbeda-beda pihak yang memintanya.
BACA JUGA: Ditunjuk Jadi Plt Kepala Disparpora, Wahyu Nurjamil Ditugaskan Benahi Stadion
Untuk yang berjualan mulai dari sepanjang Taman Makan Pahlawan (TMP), Ciceri hingga pagar pembatas Stadion Maulana Yusuf diminta mulai dari Rp300 ribu hingga Rp700.