TKP kedua adalah di Kampung Sawah, Tegal Rotal, Sawah Baru dan diamankan 1 orang pekaku tawuran berinisial MR (18) warga Ciputat. Barang bukti yang diamankan adalag 1 bilah senjata tajam jenis celurit dan 1 unit sepeda motor.
TKP ketiga adalah di Jalan Ir. H. Juanda Ciputat Timur pada 16 September 2024. Tersangkanya ada dua orang, yakni MIA (20) dan MY (21) dan keduanya merupakan warga Kabupaten Bogor. “Dari tangan kedua pelaku ini kita amankan dua senjata tajam jenis kelewang,” jelasnya.
Kemas mengaku, total ada 5 orang yang berhasil diamankan. Kelimanya diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
“Telaku juga diancam Pasal 169 KUHP tentang perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan kejahatan-kejahatan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tuturnya.
Kemas menyampaikan bahwa insentitas kriminal yang terjadi di Ciputat Timur belakangan meningkat untuk peristiwa tawuran.