Satpol PP Gerebek Warung Jamu, Terima Aduan Masyarakat

Satpol PP
HITUNG: Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang tengah mendata minuman jamu yang diduga mengandung alkohol.(Credit: Dok. Satpol PP Kab. Tangerang)

TIGARAKSA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ka­bupaten Tangerang melak­sa­nakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) de­ngan menggerebek tempat usaha Warung Jamu di tiga kecamatan Kabupaten Tange­rang, Rabu (25/09/2024) ma­lam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana me­ngatakan, penegakan perda di Kabupaten Tangerang se­cara rutin dilakukan. Operasi pengamanan miras dilakukan ke warung-warung yang terin­dikasi menjual miras.

Bacaan Lainnya

Pihaknya melakukan penin­dakan tempat usaha depot jamu ini berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah karena tempat usaha tersebut kerap menjual minuman ber­alkohol.

“Pada saat operasi, kami menerjunkan 2 tim yang dibagi di Kecamatan Tigaraksa, Ciso­ka, dan Solear. Pelaksanaan operasi yustisi tipiring itu dila­kukan dengan target tem­pat usaha Depot Jamu yang menjual minuman beralkohol golongan B,” ujarnya.

Selain itu, tim gabungan mengamankan sebanyak 68 botol minuman beralkohol berkadar 5 persen berbagai merek yang ditemukan di beberapa warung dan toko depot jamu yang tidak me­miliki izin.

Pos terkait