Satpol PP Gerebek Warung Jamu, Terima Aduan Masyarakat

Satpol PP
HITUNG: Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang tengah mendata minuman jamu yang diduga mengandung alkohol.(Credit: Dok. Satpol PP Kab. Tangerang)

”Kami mendapati sejumlah penjual yang mencoba me­nyem­bunyikan barang dagang­annya. Namun, berkat peng­awasan ketat dan informasi dari masyarakat, petugas ber­hasil menemukan dan menyita minuman keras ter­sebut,” ungkapnya.

Sementara itu, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol dan Per­da Kabupaten Tangerang No. 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Bacaan Lainnya

”Kami juga akan memberikan sanksi tegas kepada para pe­laku yang melanggar,” tambah Agus.

”Satpol PP Kab. Tangerang berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika mene­mukan penjualan miras ilegal di lingkungannya. Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tangerang tetap terjaga,” tandasnya.

Lanjutnya ia juga menam­bahkan, para pemilik warung yang kedapatan menjual mi­numan keras ilegal akan di­mintai keterangan lebih lanjut dan terancam dikenai denda sesuai dengan keten­tuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Satpol PP akan terus melakukan pe­negakan perda tidak hanya kepada para PKL saja, melain­kan tempat usaha yang kerap melanggar perda, sama hal nya akan mendapatkan tindak­an jika melanggar.(sep)

Pos terkait