TANGERANG—Segala upaya dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, untuk menindaklanjuti maraknya truk tambang yang melanggar jam operasional di ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang. Namun faktanya, Dishub Kabupaten Tangerang seolah tak berdaya soal maraknya truk tambang yang melanggar jam operasional.
Narasi tersebut dipertegas oleh Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri. Ia mengatakan, sudah berupaya dengan optimal meminimalisir mencegah maraknya truk tambang yang melanggar jam operasional.
“Mulai dari menyelenggarakan rakor Forkopimda Oktober 2023, rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juni 2024 sampai Rakor Forkopimda lagi 10 September 2024 lalu,” tuturnya seraya mengatakan juga mengundang perusahaan-perusahaan truk tambang, Kamis (26/9).
Selain itu, menurutnya, telah menyiagakan personel di Pos Pantau di sejumlah lokasi, meski belum seluruh wilayah rawan pelanggaran jam operasional ditempatkan personel karena belum terdapat Pos Pantau.