“Petugas kami hanya bisa putar balik truk tambang yang langgar jam operasional. Hanya itu kewenangan kami,” ucapnya.
Sebab itu, menurutnya, Dishub Kabupaten Tangerang tidak berwenang memberikan sanksi berupa pencabutan izin dan sebagainya kepada pihak perusahaan angkutan tambang, yang tidak kooperatif. Dia juga tak ingin berburuk sangka kepada sopir truk tambang yang masih ngeyel terus melintas di jam yang dilarang yaitu, jam 05.00 sampai 22.00 WIB.
Sebelumnya, Dishub Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang, di Ruang Wareng Gedung Bupati. Rapat koordinasi tersebut, membahas tentang penangan pembatasan waktu operasional mobil barang tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.