Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, apabila kendaraan angkutan golongan III (tiga), IV (empat), dan V (lima) melanggar, maka akan diberi sanksi putar balik kendaraan oleh petugas Dishub dan penindakan oleh Polri dan PPNS sebagaimana diatur dalam Pasal 307 dan 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Waktu operasional mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB, sesuai Pasal 3 ayat 1 Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Ruas Jalan yang dilakukan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang meliputi jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten, kecuali jalan tol. Kendaraan barang tambang yang dikenakan pembatasan jam operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V, sesuai Pasal 3 ayat 4,” kata Taufik.
Achmad Taufik menjelaskan, manfaat Perbup tentang waktu operasional kendaraan barang tambang, untuk meminimalisir kecelakaan yang disebabkan kendaraan tambang dan mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan barang tambang.(zky)