Penerimaan Pajak di Banten Capai Rp51,33 T

Penerimaan Pajak
PAPARKAN: Para pimpinan Kemenkeu Satu Regional Banten memaparkan materi kinerja APBN Provinsi Banten sampai dengan 31 Agustus 2024, secara virtual, Kamis (26/9). (CREDIT: DJP BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten mencatat, hingga 31 Agustus 2024, penerimaan pajak di Banten mencapai Rp51,33 triliun. Jumlah tersebut telah memenuhi 62,92 persen dari target APBN 2024 sebesar Rp81,58 triliun. Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten Cucu Supriatna mengatakan, penerimaan pajak tersebut telah menunjukkan pertumbuhan dengan baik, yakni tumbuh sebesar 13,30 persen (yoy).

“Kinerja penerimaan pajak tumbuh dengan baik,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, mayoritas jenis pajak dominan mengalami pertumbuhan positif pada periode sampai dengan 31 Agustus 2024, Yakni PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, PPN Impor, PPh Final dan PPh 22 Impor mengalami pertumbuhan positif. “Sedangkan PPh badan masih mengalami pertumbuhan negatif. Hal ini disebabkan adanya restitusi yang jatuh tempo di tahun 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, penerimaan perpajakan sektor dominan mayoritas tumbuh positif.

Pos terkait