Penerimaan Pajak di Banten Capai Rp51,33 T

Penerimaan Pajak
PAPARKAN: Para pimpinan Kemenkeu Satu Regional Banten memaparkan materi kinerja APBN Provinsi Banten sampai dengan 31 Agustus 2024, secara virtual, Kamis (26/9). (CREDIT: DJP BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten Rahmat Subagio mengatakan, penerimaan Kepabeanan dan Cukai hingga 31 Agustus 2024 mencapai Rp9,25 triliun. Capaian itu telah memenuhi 62,88 persen dari target tahunan APBN 2024 sebesar Rp14,71 triliun, dan tumbuh sebesar 9,52 persen (yoy).

Ia menuturkan, penerimaan Kepabeanan dan Cukai ini terdiri dari Bea Masuk, Cukai, dan Bea Keluar. Bea Masuk mencapai Rp7,18 triliun, naik 6,05 persen (yoy), didorong dari komoditas kebutuhan bahan bakar, bahan baku kebutuhan industri raw sugar serta dari sektor importasi beras.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pengamat: Jangan Buru-buru Pindah ke Bank Banten, Manajemen Bank Masih Amatiran dan Tidak Profesional

Sementara cukai mencapai Rp2,07 triliun, tumbuh 23,73 persen (yoy), didorong peningkatan volume produksi minuman mengandung etil alkohol golongan A, B, dan C yang disertai kenaikan tarif Cukai MMEA 20 persen (rata-rata tertimbang).

Pos terkait