Tim Pemenangan Sachrudin-Maryono Dibekali Aturan Kampanye Pilkada 2024

Tim Pemenangan Sachrudin-Maryono Dibekali Aturan Kampanye Pilkada 2024
Sosialisasi Aturan Penyelenggara Kampanye Damai Pilkada Kota Tangerang kepada Tim Pemenangan Sachrudin-Maryono. Jum'at (27/9). Berlangsung di Golden Tulip Essential Tangerang. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

TANGERANG — Hari ke-3 (tiga) masa kampanye tatap muka dan kampanye terbuka di muka umum, Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) SAMA singkatan dari Sachrudin-Maryono dibekali pengetahuan terkait aturan berlaku penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Sosialisasi ini menghadirkan pembicara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang sebagai penyelenggara Pilkada serentak 2024 dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang selaku lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pilkada tahun ini.

Bacaan Lainnya

“Tujuannya, kami bersama tim pemenangan Sachrudin-Maryono ingin melaksanakan kampanye yang santun dan damai yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Sachrudin, kepada wartawan di Hotel Golden Tulip Essential, Tangerang lokasi tempat sosialisasi itu digelar Jum’at, (27/9/2024)

Melibatkan komisioner KPU dan Bawaslu Kota Tangerang, Kata Sachrudin, karena sebagai penyelenggara Pilkada Kota Tangerang lembaga itu dapat lebih rinci dan luas menyampaikan apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang selama masa kampanye ini berlangsung.

“Ini agar pelaksanaan kampanye betul-betul dapat terlaksana dengan baik dan benar, yang sesuai dengan aturan, tidak menyalahi aturan. Contohnya black campaign, saling  menjatuhkan dengan cara menjelek-jelekan paslon lain,” tuturnya.

Menurutnya, Tim pemenangan adalah bagian terpenting dalam pelaksanaan kampanye paslon Sachrudin-maryono (SAMA) di Pilkada tahun ini. Sebab, merekalah yang merancang dan membuat agenda – agenda kegiatan kampanye tersebut.

“Sehingga diharapkan mereka (tim) ini tahu aturan pelaksanaan kampanye, mana yang diperbolehkan dan dilarang. Dan  mana yang melanggar aturan, mana yang tidak melanggar aturan selama masa kampanye di 60 hari kedepan sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024, termasuk dimasa tenang sebelum hari pencoblosan di tanggal 27 November nanti” paparnya.

Maka, tambah Sachrudin, diharapkan dengan sosialisasi tersebut timnya dapat menciptakan kegiatan kampanye yang menyenangkan, menggembirakan dan menarik perhatian masyarakat. Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah Kota Tangerang yang santun dan riang gembira.

“Politik santun itu dilaksanakan dengan menyenangkan, menggembirakan dan menarik perhatian masyarakat dengan menyampaikan isu-isu yang baik dan benar. Sesuai dengan tata cara peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, selain melibatkan tim pemenangan, sosialisasi tersebut diikuti oleh kader partai koalisi pengusung Sachrudin-Maryono yakni dari partai Golkar, PDIP, Demokrat dan PPP. Termasuk kader berasal dari 7 partai  koalisi non parlemen sebagai partai pendukung SAMA.

Pos terkait