Bawaslu Sebut Kepala BKD Provinsi Banten Melanggar Kode Etik

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh

TANGERANG – Kasus ketidaknetralan aparat sipil negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2024, nyata terjadi. Bukan omong kosong. Itu ditemukan di Kota Tangerang. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Bawaslu Kota Tangerang menyatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana melanggar kode etik tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bawaslu menyebut bahwa bukti-bukti keterlibatan Nana Supiana dalam kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Ahmad Dimyati Natakusumah sudah cukup. Demikian Diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh.

Bacaan Lainnya

Pria yang akrab disapa Komar ini mengaku pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi dan dikirim langsung ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pelanggaran kode etik tersebut. Kira-kira dua minggu lalu. Sekarang ini, pihaknya masih menunggu aplikasi -kabarnya 1 Oktober aplikasi itu jadi- dari BKN, untuk pelaporan dengan mengisi form yang disediakan BKN.

“Pemeriksaan atas Pak NS sudah final. Karena bukti-bukti sudah cukup,” ungkap Komar saat dihubungi Radar Banten, Jumat (27/9). Saat disinggung tentang sanksinya, Komar menambahkan itu ranahnya BKN. “Kita hanya memberikan rekomendasi. Nanti dari BKN, baru ke kepala daerah. Yang jelas ASN tersebut (Nana Supiana-red) melanggar kode etik,” sambungnya.

Sebelumnya, Bawaslu mendalami dugaan keterlibatan NS dalam kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang digelar di Notaru Cafe, Puspemkot Tangerang, belum lama ini. Nana Supiana ikut hadir dalam forum yang mendeklarasikan dukungan terhadap Andra-Dimyati.
Sementara, Kepala BKD Banten Nana Supiana membantah jika dirinya bersikap tidak netral pada Pilgub Banten ini. Soal kehadirannya pada acara deklarasi pasangan Andra-Dimyati, Nana berkilah jika dirinya hadir sebagai Ketua Paguyuban. Bukan sebagai ASN. Hal ini pun sudah disampaikannya kepada Bawaslu Kota Tangerang.

“Saya engga tau kalau acara itu ada deklarasinya, saya hadir sebagai undangan dan menerima penghargaan,” ucapnya.(asp)

Pos terkait