SERANG — Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dibolehkan untuk menghadiri kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Aturan itu berdasarkan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bahwa ASN boleh ikut menghadiri kampanye pasangan calon namun tidak boleh foto bersama calon.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, sesuai surat edaran Menpan RB bahwa ASN boleh menghadiri kampanye hanya untuk mendengarkan visi misi pasangan calon, karena Aparatur Sipil Negara juga warga negara yang memiliki hak pilih.
Namun yang dilarang yaitu ketika ikut kampanye itu memakai atribut paslon atau atribut Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan foto bersama dengan paslon.
“Selama dari pemerintah pusat memperbolehkan ya kita ikuti saja, berarti ASN boleh ikut kampanye pasangan calon,” katanya, Ahad (29/9).