“Yang tidak boleh itu, mengajak, mempengaruhi, menggunakan fasilitas jabatannya, memakai atribut, serta poto bersama pasangan calon,” sambung Surtaman.
Surtaman mengatakan, pihaknya sudah memberi imbauan terkait surat edaran Menpan RB ke para ASN Pemkab Serang. Diharapkan semuanya bisa mentaati peraturan yang berlaku.
Sehingga, bisa menjaga netralitas ASN di Pilkada Kabupaten Serang 2024, agar tidak terjadi kecurangan yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat.
“ASN harus berhati-hati jangan sampai dipolitisasi oleh salah satu pasangan calon, harus tetap menjaga netralitasnya sebagai ASN meskipun ada aturan boleh ikut menghadiri kampanye. Kita sudah sosialisasikan ke semuanya, semoga dapat bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA: Rekrutmen CPNS Pemkab Serang, Formasi Dokter Spesialis Tidak Diminati
Kata Surtaman, ada banya sanksi yang bisa diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang diduga melanggar aturan atau tidak netral.