ASN Boleh Hadiri Kampanye Namun Jangan Foto Bareng Paslon

ASN
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat diwawancarai wartawan beberapa hari lalu. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Mulai sanksi disiplin ringan, sampai berat. Tergantung kadar pelanggarannya dan terbukti atau tidaknya melakukan pelanggaran.

Adapun mekanismenya, mulai dari laporan masyarakat disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Serang dan Gakkumdu. Lalu ditembuskan ke BKN dan hasilnya akan disampaikan ke BKPSDM Kabupaten Serang.

Bacaan Lainnya

“Untuk BKPSDM Kabupaten Serang sifatnya hanya tinggal menerima hasilnya dari BKN,” ucapnya. (agm)

Pos terkait