Mulai sanksi disiplin ringan, sampai berat. Tergantung kadar pelanggarannya dan terbukti atau tidaknya melakukan pelanggaran.
Adapun mekanismenya, mulai dari laporan masyarakat disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Serang dan Gakkumdu. Lalu ditembuskan ke BKN dan hasilnya akan disampaikan ke BKPSDM Kabupaten Serang.
“Untuk BKPSDM Kabupaten Serang sifatnya hanya tinggal menerima hasilnya dari BKN,” ucapnya. (agm)