Untuk di lingkungan sekolah pada portal MUI terdapat fitur program Islah (Infaq, Sedekah dari sekolah), kemudian untuk lingkungan aparatur sipil negara (ASN) terdapat fitur IHSAN (Infaq harian dan Shodaqoh Aparatur Negara) dan Ifadah (Infaq dan Shodaqoh dari unsur non pemerintah) serta fitur dakwah lainnya.
“MUI menginisiasi program-program ini guna memanfaatkan era digitalisasi, ini bagian dari Syiar, mengajak semua pihak bersedekah untuk kepentingan umat, kesejahteraan umat dan ini sifatnya tidak wajib, karena hukum bersedekah dalam Islam juga tidak mewajibkan,” kata KH Baijuri.
KH Baijuri menegaskan, bahwa Program Islah maupun program lainnya bukan pungutan liar (pungli). Sebab, pihaknya sebagai inisiator telah melakukan koordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Pemkot Pemkot Tangerang. Pihaknya pun melibatkan Baznas Kota Tangerang sebagai lembaga pengelola keuangan zakat infaq dan Shodaqoh (ZIS) yang resmi.