Pilkada 2024, Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana

Pilkada
MENYAMPAIKAN: Ketua KPU Provinsi Banten, M Ihsan dan jajaran komisioner lainnya menyampaikan Peraturan dan Juknis Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024 di Hotel Le Dian, Kota Serang, Sabtu (28/9). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mensosialisasikan Peraturan dan Petunjuk Teknis (Juknis) Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024 di Hotel Le Dian, Kota Serang, Sabtu (28/9). Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Provinsi Banten, Aas Satibi mengatakan, subjek pidana pada Pemilu dan Pilkada memiliki aturan yang berbeda. Pada Pilkada 2024 ini, setiap orang yang memberikan barang atau uang atau mempengaruhi dengan janji bisa dipidana.

Aturan ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dimana subjeknya hanya berlaku pada peserta, dan bagaimana kampanye pemilu yang telah didaftarkan ke KPU.

Bacaan Lainnya

“Kalau di Pilkada di UU juga demikian, di PKPU juga demikian, subjek hukumnya setiap orang, jadi siapapun yang mempengaruhi dengan janji, memberikan sesuatu untuk memilih atau tidak memilih, atau untuk memilih dengan cara tertentu, sehingga suaranya tidak sah, itu bisa di pidana,” katanya.

Pos terkait