Sementara untuk APK, seperti billboard untuk masing-masing pasangan calon 2 di setiap kabupaten/kota, lima baliho masing-masing pasangan calon di setiap kabupaten/kota.
“Kemudian 20 umbul-umbul untuk masing-masing pasangan calon di setiap kecamatan, dan dua spanduk untuk masing-masing pasangan calon di setiap desa atau kelurahan,” ungkapnya.
Ketua KPU Provinsi Banten, M Ihsan mengatakan, peserta pertemuan terbatas untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten berjumlah 2 ribu orang, dan ruangan harus memadai dan jumlah massa tidak melebihi kapasitas ruangan itu sendiri.
Lebih lanjut, untuk debat publik akan difasilitasi oleh KPU Provinsi Banten. Artinya KPU Provinsi Banten akan menyiapkan secara langsung melalui televisi yang sudah diatur dalam mekanis aturan KPU yang berlaku.
“Salah satunya bisa menggunakan televisi lokal,” katanya.