Pilkada 2024, Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana

Pilkada
MENYAMPAIKAN: Ketua KPU Provinsi Banten, M Ihsan dan jajaran komisioner lainnya menyampaikan Peraturan dan Juknis Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024 di Hotel Le Dian, Kota Serang, Sabtu (28/9). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Sementara untuk APK, seperti billboard untuk  masing-masing pasangan calon 2 di setiap kabupaten/kota, lima baliho masing-masing pasangan calon di setiap kabupaten/kota.

“Kemudian 20 umbul-umbul untuk masing-masing pasangan calon di setiap kecamatan, dan dua spanduk untuk masing-masing pasangan calon di setiap desa atau kelurahan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Provinsi Banten, M Ihsan mengatakan, peserta pertemuan terbatas untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten berjumlah 2 ribu orang, dan ruangan harus memadai dan jumlah massa tidak melebihi kapasitas ruangan itu sendiri.

Lebih lanjut, untuk debat publik akan difasilitasi oleh KPU Provinsi Banten. Artinya KPU Provinsi Banten akan menyiapkan secara langsung melalui televisi yang sudah diatur dalam mekanis aturan KPU yang berlaku.

“Salah satunya bisa menggunakan televisi lokal,” katanya.

Pos terkait