Pilkada 2024, Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana

Pilkada
MENYAMPAIKAN: Ketua KPU Provinsi Banten, M Ihsan dan jajaran komisioner lainnya menyampaikan Peraturan dan Juknis Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024 di Hotel Le Dian, Kota Serang, Sabtu (28/9). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Terkait dengan alat peraga kampanye, KPU Provinsi Banten akan menyampaikan metode alat peraga, iklan kampanye dan sejenisnya yang juga sudah diatur.

Dengan begitu, Ihsan berharap proses tahapan kampanye bisa berjalan dengam baik, dan meminta peserta kampanye bisa memahami aturan terkait tahapan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. (mam)

Pos terkait