Diduga Bagi-bagi Amplop, Zakiyah Dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Serang

Zakiyah
MENUNJUKKAN BERKAS LAPORAN: Koordinator Tampung Demokrasi Ferry Renaldi menunjukkan berkas laporan pelanggaran yang telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (30/9). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Calon Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Rahmatu Zakiyah, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, oleh Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi pada Senin 30 September 2024.

Zakiyah dilaporkan atas adanya video di Media Sosial (Medsos), yang memperlihatkan dugaan bagi-bagi amplop ke anak yatim, saat berkampanye di Kecamatan Waringinkurung, pada Sabtu 28 September 2024.

Bacaan Lainnya

Koordinator Tampung Demokrasi Ferry Renaldi mengatakan, video yang memperlihatkan Zakiyah bagi-bagi amplop ke anak yatim itu didapatnya dari salah seorang warga, yang ikut menyaksikan kampanyenya calon bupati tersebut di Kecamatan Waringinkurung.

Menurutnya apabila tindakan bagi-bagi amplop ke anak yatim itu diperbolehkan, maka calon lain pun seharusnya diperbolehkan. “Pembagian amplop tersebut, diduga dilakukan terhadap anak yatim yang kemungkinan berisi uang, kalau memang kegiatan itu dibolehkan tentunya Paslon lain juga boleh dong,” katanya.

Pos terkait