“Makanya kita laporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, untuk mengetahui aturan yang pastinya seperti apa,” tambahnya.
Ferry mengatakan, laporan telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Serang dengan dilampirkan barang bukti, berupa rekaman video dalam bentuk flashdisk.
Dirinya meminta Bawaslu Kabupaten Serang, agar dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya.
“Kami meminta Bawaslu Kabupaten Serang untuk menegakkan aturan, segera tindaklanjuti laporan dugaan bagi-bagi amplop yang kemungkinan berisi uang ke anak yatim. Intinya, kami serahkan sepenuhnya ke Bawaslu Kabupaten Serang,” ujarnya.
Dikatakan Ferry, laporan itu dibuatnya untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu pada Pilkada Kabupaten Serang 2024, agar dapat berjalan dengan tertib dan jujur.
Olah karena itu, masyarakat diharapkan dapat melaporkannya apabila menemukan kegiatan para calon yang sekiranya melanggar aturan, baik langsung ke Bawaslu Kabupaten Serang maupun kepada pihaknya.