Politisi dari Fraksi Golkar ini mengatakan, setelah pelantikan pimpinan DPRD Kota Tangerang, pihaknya langsung membentuk sekaligus menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) yang terdiri dari empat Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan serta Fraksi-Fraksi.
Dia menyampaikan, DPRD Kota Tangerang periode 2024-2029 pada agenda awal dalam menjalankan kinerjanya akan melakukan pengkajian ulang terhadap banyaknya Peraturan daerah (Perda) yang telah dibuat oleh anggota legislatif periode sebelumnya.
Dia meyakini banyak Perda yang dibuat anggota legislatif periode sebelumnya telah usang.
“Rencana kita ingin mereview perda-perda yang ada di Kota Tangerang, karena kita yakini banyak Perda yang sudah usang dan perlu dikaji ulang,” ungkap Rusdi.
Dikatakan, di bidang hukum ini pihaknya akan melakukan identifikasi mana Perda yang masih relevan digunakan dan mana yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.