Pimpinan DPRD Banten ini nantinya akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilantik dan mendapat surat keputusan (SK). “Jumat kemarin kita mendapat surat dari PDIP, maka kita langsung paripurna, dan nanti langsung diusulkan ke Kemendagri, lengkap 5 pimpinan,” ujarnya.
Lebih lanjut, bila pimpinan DPRD telah dilantik, maka pihaknya akan segera membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Seperti fraksi dan lain sebagainya. “Insya Allah minggu ini akan turun SK dari mendagrinya. kalau sudah baru kita penetapan AKD lainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ada batas waktu dalam penetapan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD).
Sehingga ketika ada satu parpol yang belum menyerahkan nama untuk unsur pimpinan, maka menetapkan pimpinan lainnya sah dan tidak akan menghambat kinerja DPRD Banten.