Adapun untuk spanduk atau umbul-umbul hanya beberapa saja yang di fasilitasi. “Kalau kita nanti hanya memfasilitasi yang memang kita mampu,” katanya.
Ade juga mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan Serta pihak swasta mengenai perizinan pemasangan APK. “Kita koordinasi ingin mengetahui nanti titiknya di mana saja tentu tadi koordinasinya adalah harus koordinasi dengan pihak Kecamatan maupun pihak Lurah. Nanti kita bisa lanjutkan,” ujarnya.
Adapun saat ini, titik yang dilarang diantaranya tempat ibadah, sarana pemerintahanan, jalan-jalan protokol, pepohonan dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Pemkot Serang Pastikan ASN Netral dan Tidak Terlibat pada Politik Praktis di Pilkada 2024
Ade menjelaskan ada ketentuan pada Alat Peraga Kampanye (APK) dari masing-masing Paslon, diantaranya menunjukan wajah setiap Paslon, melampirkan visi dan misi, program kerja, nomor urut dan juga partai pengusung.