SERANG — Rumah mewah di kompleks perumahan Purna Bakti, RT 14/RW 01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang digerebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Rumah menjadi pabrik untuk memproduksi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Rumah berlantai dua itu milik Benny Setiawan.
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid membenarkan adanya penggrebekan rumah mewah yang dilakukan oleh BNN, pada Jumat malam (27/9). “Kami sedang kembangkan. Nanti kami undang rekan-rekan media besok (hari ini),” katanya Minggu (29/9).
Dalam penggrebekan yang dilakukan BNN berhasil mengumpulkan dua ton tablet ekstasi dan juga alat pembuat pil ekstasi yang dijadikan sebagai barang bukti. Bahkan, BNN berhasil menangkap satu orang yang diduga kuat menjadi pelaku utama dengan inisial BS dan 10 orang tersangka lainnya.
Sementara itu, Ketua RT 14 Lingkungan Gurungi, Tb Akhmad Husni alias Entus mengaku rumah mewah tersebut milik seorang bernama Benny Setiawan.