SUKADIRI — Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup Banten Ferry Anis Fuad meminta oknum yang menjadikan Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, sebagai tempat pembuangan sampah ilegal ditangkap.
Menurut Ferry Anis Fuad, secara aturan dan regulasi, pelaku pembuangan sampah dari luar daerah ke Kabupaten Tangerang, termasuk aktor intelektual di belakang itu, bisa dijerat pidana.
“Dari hasil investigasi yang saya lakukan, saya menduga ada peran oknum yang bermain di lapangan, yang mengkondisikannya, agar kegiatan ini berjalan,” ungkap Aktivis Lingkungan itu melalui keterangannya yang diterima wartawan, Senin (30/9/2024).
Untuk itu, pria yang juga magister hukum ini, berencana akan melayangkan surat kepada pemerintah kota asal sampah tersebut, untuk menindak oknum tersebut yang merusak lingkungan di Kabupaten Tangerang.