Tangkap Pembuang Sampah Ilegal di Desa Gintung, Termasuk Aktor Intelektual di Belakangnya

Sampah Ilegal
TOLAK SAMPAH ILEGAL: Puluhan warga Kampung Pulo Gintung, RT 24 RW 04, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri menggelar aksi unjuk rasa di tempat ilegal penampungan sampah yang asalnya diduga dari TPA luar daerah, Kamis (26/9). (Credit: Zakky Adnan/Banten Ekspres)

SUKADIRI — Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup Banten Ferry Anis Fuad meminta oknum yang menjadikan Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, sebagai tempat pembuangan sampah ilegal ditangkap.

Menurut Ferry Anis Fuad, secara aturan dan regulasi, pelaku pembuangan sampah dari luar daerah ke Kabupaten Tangerang, termasuk aktor intelektual di belakang itu, bisa dijerat pidana.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil investigasi yang saya lakukan, saya menduga ada peran oknum yang bermain di lapangan, yang mengkondisikannya, agar kegiatan ini berjalan,” ungkap Aktivis Lingkungan itu melalui keterangannya yang diterima wartawan, Senin (30/9/2024).

BACA JUGA: Warga Tolak Gintung Jadi Tempat Sampah, Sampah Ilegal Diduga Berasal dari TPA Cipeucang Tangsel

Untuk itu, pria yang juga magister hukum ini, berencana akan melayangkan surat kepada pemerintah kota asal sampah tersebut, untuk menindak oknum tersebut yang merusak lingkungan di Kabupaten Tangerang.

Pos terkait