BPJS Ketenagakerjaan Mewajibkan Kepala Daerah Lindungi Badan Ad Hoc di Pilkada

Kepala
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Kunto Wibowo saat diwawancarai awak media di Pendopo Gubernur Banten, Senin (30/9). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mewajibkan kepala daerah baik gubernur maupun bupati, dan wali kota untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan Ad Hoc pemilihan kepala daerah (pilkada).

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan para kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sejalan dengan dengan perintah Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.

Bacaan Lainnya

Timboel mengatakan, Mendagri secara tegas memerintahkan seluruh gubernur dan wali kota/bupati untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berada di wilayahnya untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Ad Hoc sebagai peserta aktif dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan.

Pos terkait