BPJS Ketenagakerjaan Mewajibkan Kepala Daerah Lindungi Badan Ad Hoc di Pilkada

Kepala
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Kunto Wibowo saat diwawancarai awak media di Pendopo Gubernur Banten, Senin (30/9). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Penggunaan anggaran juga telah diatur secara jelas dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Tidak boleh ada Gubernur dan Bupati/Walikota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apapun. Surat ini sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyelenggara pilkada serentak di November 2024,” tegasnya dalam keterangan, Selasa (1/10).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pemprov Banten dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Atlet NPCI di Peparnas XVII 2024

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, merinci yang dimaksud badan Ad Hoc mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

Pos terkait