BPJS Ketenagakerjaan Mewajibkan Kepala Daerah Lindungi Badan Ad Hoc di Pilkada

Kepala
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Kunto Wibowo saat diwawancarai awak media di Pendopo Gubernur Banten, Senin (30/9). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Saat ini pihaknya bersama Pemprov tengah menyusun draft perjanjian kerjasama (PKS). “Sudah disampaikan bahwa Pemprov siapkan anggaran kepada seluruh petugas Ad Hoc, semua kabupaten kota di Banten,” ujarnya.

Lebih lanjut, terdapat beberapa kabupaten kota yang juga siap menganggarkan kepesertaan anggota badan Ad Hoc, dan tinggal menyusun pola perjanjian kerjasama dengan badan Ad Hoc, baik itu KPU maupun Bawaslu. “Jadi tinggal legalitas, Legalitas itu nanti dituangkan dalam bentuk PKS,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kunto, anggota badan Ad Hoc yang didaftarkan masuk dalam sektor penerima upah, dan pemerintah menganggarkan sebagai pemberi kerja. Peserta itu nantinya terdaftar selama penyelenggaraan Pilkada, dan diharapkan terus diperpanjang hingga penetapan kepala daerah.

“Tapi kami harap sampai selesai tugasnya mereka (badan Ad Hoc-red), jadi bukan hanya penyelenggaraan tapi penetapan,” paparnya. (mam)

Pos terkait