TANGERANG — Calon kepala daerah wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU. Pilkada Kabupaten Tangerang tiga paslon sudah melaporkan saldo awal.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang nomor urut 1 Mad Romli-Irvansyah melaporkan dana awal kampanye Rp 1 miliar.
Paslon nomor urut 2, Moch. Maesyal Rasyid – Intan Nurul Hikmah sebesar Rp 500 juta. Paslon nomor urut 3, Zulkarnain-Lerru Yustira saldo awal Rp1 juta.
Pilkada Kota Tangerang yang diikuti tiga paslon, laporan awal dana kampanye (LADK) paslon nomor 1 Faldo-Fadin sebesar Rp 1 juta. Paslon nomor urut 2, Amarullah-Bonnie sebesar Rp 100 ribu, dan pasangan nomor urut 3, Sachrudin-Maryono sebesar Rp 1 juta.
Ini sudah dirilis e publik melalui website KPU. Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Shandy Akbar Kelana mengatakan, laporan dana kampanye yang diumumkan merupakan hasil perbaikan masing-masing pasangan calon pada 27 September 2024.