Di mana, diumumkan kepada publik oleh KPU Kabupaten Tangerang pada 28 September 2024.
Ia menuturkan, masyarakat dapat melihat rincian laporan awal dana kampanye (LADK) melalui website resmi KPU Kabupaten Tangerang.
“Kami telah mengumumkan hasil perbaikan LADK dari semua pasangan calon. Masyarakat bisa melihat secara langsung jumlah dana awal kampanye yang dilaporkan oleh masing-masing paslon melalui website KPU,” ujar Shandy kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (30/9/2024).
Shandy juga menekankan pentingnya transparansi dalam penerimaan dana kampanye.
Pasangan calon yang menerima sumbangan dari partai politik, perusahaan swasta, ataupun perseorangan harus menyertakan data diri penyumbang yang lengkap, termasuk NPWP dan KTP perusahaan atau perorangan yang menyumbangkan.
“Setiap sumbangan yang diterima, baik dari partai pengusung, perusahaan swasta, atau individu, harus disertai data diri yang jelas, seperti NPWP dan KTP. Semua informasi tersebut diinput ke dalam sistem laporan kampanye kami,” tambahnya.