Selain itu, setiap pasangan calon juga diwajibkan untuk menginput penerimaan dan pengeluaran ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka) yang dikelola oleh KPU.
“Mereka harus melaporkan setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara berkala melalui aplikasi Sikadeka, agar akuntabilitas tetap terjaga,” jelas Shandy.
KPU Kabupaten Tangerang terus mengawasi pelaporan dana kampanye ini untuk memastikan bahwa seluruh pasangan calon mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang.
Laporan dana awal kampanye diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Calon Kepala Daerah. Komisioner KPU Kota Tangerang Yudhistira Prasasta mengatakan, ketiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang telah melaporkan dana awal kampanye.
“Kami telah menerima LADK dari ketiga calon,” kata Yudistira saat ditemui, Senin (30/9/2024).