“Namun, tetap kita maksimalkan pengawasannya meskipun sedang kekurangan PPLH,” tambah Tatang.
Tatang mengatakan, keberadaan PPLH sangat penting dalam setiap pengawasan ke perusahaan yang dilakukan, bahkan DLH Kabupaten Serang tidak bisa asal langsung bergerak jika tidak ada PPLH di lapangan.
Oleh karena itu, meskipun telah melakukan pengawasan tanpa melibatkan PPLH hasilnya tidak akan sah, dan laporannya tidak diterima pemerintah pusat. “Kami tidak bisa asal melakukan pengawasan, harus ada PPLH yang mendampingi, kalau tidak ada hasil pengawasan tidak akan disahkan oleh pemerintah pusat. Sehingga, kami saling berkaitan dan diharapkan dapat menambah PPLH,” ujarnya.
BACA JUGA: Lahan Kritis di Kabupaten Serang, DLH Minta Industri Punya RTH
Dikatakan Tatang, untuk model pengawasan ke perusahaan-perusahaan sudah ditetapkan oleh KLHK, terdapat form yang disiapkan untuk memastikan seluruh aktivitas di perusahaan sudah sesuai.