Meskipun minimnya jumlah PPLH, pengawasan tetap dimaksimalkan seperti jika sesuai aturan itu perminggu tiga kali pengawasan, namun karena minim PPLH maka diketatkan menjadi lima kali pengawasan.
“Kita maksimalkan yang ada, harusnya idealnya perminggu tiga kali ini bisa jadi lima kali, harus dipadati karena untuk mengejar target itu. Karena, banyak yang diawasi, misalnya untuk pengawasan pengecekan limbah, kemiringan tembok hingga jalan keluar gerbang gudang harus ada semacam pembatas agar air limpasan tidak keluar dan lainnya,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pihaknya akan segera mungkin mengusulkan formasi PPLH ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), agar bisa mendapatkan kuota untuk Kabupaten Serang.
Apabila disetujui, pihaknya bisa melakukan dua hal seperti bisa dari mutasi pegawai dan perpindahan jabatan di tahun ini, serta melalui rekrutmen ASN di tahun depan.