TANGERANG—DPRD Kota Tangerang menggelar rapat agenda penetapan komposisi pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (1/10).
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto mengatakan, DPRD telah menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029.
Dikatakan, berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, menyebutkan bahwa “Alat Kelengkapan DPRD terdiri atas: Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Badan pembuat peraturan daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Alat Kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.
“AKD sudah lengkap dan baru saja ditetapkan,” kata Turidi saat ditemui, Selasa (1/10).
Dalam peraturan tersebut, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pimpinannya adalah Pimpinan DPRD, yaitu, sebagai Ketua, Rusdi Alam, Wakil Ketua 1, Andri S Permana, Wakil Ketua 2 l, Arief Wibowo dan Wakil Ketua 3, Turidi Susanto serta Sekretaris, Teddy Bayu Putra yang merupakan Sekretaris Dewan.