“Kami juga berkomitmen pada periode ini dapat fokus membereskan sekaligus melakukan pengkajian ulang untuk relevansi Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang, baik Raperda yang bersifat usulan dari eksekutif maupun inisiatif dari legislatif,” kata Rusdi.
Dia menyampaikan, DPRD Kota Tangerang periode 2024-2029 akan melakukan pengkajian ulang terhadap banyaknya Peraturan daerah (Perda) yang telah dibuat oleh anggota legislatif periode sebelumnya.
Dia meyakini banyak Perda yang dibuat anggota legislatif periode sebelumnya telah usang.
“Rencana kita ingin mereview perda-perda yang ada di Kota Tangerang, karena kita yakini banyak Perda yang sudah usang dan perlu dikaji ulang,” ungkap Rusdi.
Dikatakan, di bidang hukum ini pihaknya akan melakukan identifikasi mana Perda yang masih relevan digunakan dan mana yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu pihaknya juga akan mendorong pembentukan Perda guna percepatan pembangunan di Kota Tangerang.