Pemprov Segera Bentuk Pergub Opsen Pajak

Pemprov
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Pemberlakuan opsen pajak secara resmi dimulai 5 Januari 2025 yang akan datang. Namun hingga Pemprov Banten belum juga merampungkan peraturan gubernur (pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Opsen pajak di Provinsi Banten.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri pun menargetkan seluruh provinsi sudah memiliki pergub opsen pajak pada akhir Oktober 2024 yang akan datang.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi, hingga saat ini baru ada 4 daerah yang sudah menyusun Peraturan Gubernur Opsen Pajak. Keempat daerah itu adalah Provinsi Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: ‘Selama Ini Masih Baik-Baik Saja’, Pemprov Banten Masih Abaikan Imbauan KPK dan KASN

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, bahwa pihaknya telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Opsen pajak, namun petunjuk teknis melalui Pergub masih dalam proses kajian. “Ini penting jangan sampai ada masalah hukum dikemudian hari,” katanya, Senin (30/9).

Pos terkait