TANGERANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD atau anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) sebesar Rp8,05 triliun.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud, atas penyampaian Bupati Kabupaten Tangerang Andi Ony terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2024 di Tangerang, Senin (30/9/2024).
“Atas pandangan dan tanggapan seluruh fraksi dalam penetapan Raperda APBD 2024 ini dapat disetujui,” kata Amud.
Hasil rapat Paripurna DPRD setempat menetapkan Perda tentang APBD 2024 dengan target pendapatan asli daerah yang sebelumnya sebesar Rp4,10 triliun, dan setelah pembahasan bersama menjadi sebesar Rp4,28 triliun bertambah sebesar Rp178,84 miliar atau naik 4,35 persen.