“Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, dan langsung petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini kami masih mendalami terkait apakah ada korban lain,” ucapnya.
BACA JUGA: Berantas Praktik Bank Emok, PUB Siap Ciptakan Kampung Bebas Rentenir
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun penjara. (agm)