Diiming-Imingi Uang dan Diajak Makan, Gadis Pemulung Dicabuli Dekat Rel Kereta

Gadis
MENUNJUKKAN BARANG BUKTI: Kapolresta Serang Kota AKBP Sofwan Hermanto menunjukkan barang bukti, saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Rabu (2/10). (CREDIT: HUMAS POLRESTA SERANG KOTA FOR BANTEN EKSPRES)

“Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, dan langsung petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini kami masih mendalami terkait apakah ada korban lain,” ucapnya.

BACA JUGA: Berantas Praktik Bank Emok, PUB Siap Ciptakan Kampung Bebas Rentenir

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun penjara. (agm)

Pos terkait