TANGERANG — Inspektur Kabupaten Tangerang Tini Wartini menghimbau kepada instansi pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, untuk mengempanyekan Gerakan Selamatkan Pangan melalui aksi Stop Boros Pangan disetiap agenda Pemerintah kepada masyarakat.
“Perangkat daerah, rumah sakit, Kementerian Agama, sekolah, rektor universitas, perkumpulan hotel, restoran, asosiasi pengusaha jasa boga, PKK dan Organisasi Masyarakat untuk kampanyekan Stop Boros Pangan di lingkungan masing-masing,” jelasnya, melalui keterangan yang diterima, Rabu (2/10/2024).
Hal tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 11 Tahun 2024, tentang Gerakan Selamatkan Pangan Melalui Aksi Stop Boros Pangan.
Gerakan Selamatkan Pangan melalui aksi Stop Boros Pangan melaksanakan, menerapkan, mengedukasi dan mensosialisasikan sejumlah hal.
Meliputi, pertama, mengambil makanan secukupnya dengan prinsip gizi seimbang dan habiskan. Kedua, membawa pulang makanan (take away) jika tersisa.