Polda Banten Ungkap Temuan Mayat di Tol Tamer, Lima Tersangka Empat DPO

Polda Banten
KONFERENSI PERS: Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto, bersama Direktur Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan memaparkan pengungkapan kasus temuan mayat, di Mapolda Banten, Rabu (2/10). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

“Dari keterangan diduga pelaku membawa senjata 2 pisau DPB yang di gunakan untuk membunuh korban, di buang ke sungai tanjung pura karawang, beserta tas ransel untuk menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Penyidik masih mencari kendaraan truk tronton yang mengangkut gula Pada saat penyidik melakukan penyelidikan dan penyidukam dua tersangka melakukan perlawanan kepada anggota, dan akhirnya di berikan tindakan tegas terukur pada kedua pelaku tersebut.

Bacaan Lainnya

“Penyidik masih memburu empat tersangka dan sudah diterbitkan DPO,” tuturnya.

Atas Perbuatannya para tersangka dijerat dengan persangkaan, Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang Pembunuhan Berencana Dan Atau Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (mam)

Pos terkait