“Dari keterangan diduga pelaku membawa senjata 2 pisau DPB yang di gunakan untuk membunuh korban, di buang ke sungai tanjung pura karawang, beserta tas ransel untuk menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Penyidik masih mencari kendaraan truk tronton yang mengangkut gula Pada saat penyidik melakukan penyelidikan dan penyidukam dua tersangka melakukan perlawanan kepada anggota, dan akhirnya di berikan tindakan tegas terukur pada kedua pelaku tersebut.
“Penyidik masih memburu empat tersangka dan sudah diterbitkan DPO,” tuturnya.
Atas Perbuatannya para tersangka dijerat dengan persangkaan, Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang Pembunuhan Berencana Dan Atau Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (mam)